Logo Bloomberg Technoz

“Eksternalitas negatif, iya. Dan menurut kesehatan kan yang namanya eksternalitas negatif untuk kesehatan itu kan GGL [Gula garam lemak],” kata Nirwala.

Meskipun masuk kedalam kriteria BKC, Nirwala menegaskan bahwa pengenaan cukai pada produk makanan cepat saji masih belum dilakukan kajian oleh pihaknya. Ia kembali menegaskan, pengenaan cukai pada makanan cepat saji baru usulan yang diberikan Kemenkes.

“Jadi orang mau kaji apapun silahkan, akademisi mau kaji silahkan, tapi untuk menjadi satu barang biasa menjadi BKC itu kan harus atas dasar hukumnya, ya dasar hukumnya dari UU APBN,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan UU Kesehatan. Salah satu pasalnya mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pengenaan cukai pada pangan olahan tertentu.

Pemerintah menyebut  ketentuan ini dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Pemerintah menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. PP tidak mengatur spesifik batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.

"Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan 'lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan' kementerian dan lembaga terkait," tulis pasal 194.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut poin 4 ayat 194.

(azr/lav)

No more pages