Makanan Cepat Saji Bisa Kena cukai, Ditjen Bea Cukai Buka Suara
Azura Yumna Ramadani Purnama
31 July 2024 09:46
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) menyatakan pengenaan cukai pada makanan cepat saji baru sebatas usulan yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan suatu barang atau produk yang masuk ke dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) harus melewati proses kajian, pembahasan dengan DPR, hingga penetapan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oh jauh, itu baru usulan dari kesehatan kan dan itu untuk mengatasi itu nggak mesti pakai cukai, jadi masih jauh itu kan ide-ide,” ucap Nirwala dalam keterangan resminya kepada awak media, dikutip Rabu (31/7/2024).
Ia menjelaskan terdapat empat kriteria BKC, yakni barang yang konsumsinya harus dikendalikan, peredarannya harus diawasi, penggunaan atau konsumsinya menimbulkan eksternalitas negatif bagi kesehatan maupun lingkungan, dan kriteria perlunya pungutan negara untuk keseimbangan.
Dengan demikian, Nirwala menyebut bahwa makanan cepat saji masuk kedalam kriteria konsumsi menimbulkan eksternalitas negatif bagi kesehatan.