Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia masih melarang masyarakat untuk melakukan aborsi. Namun, pada peraturan pemerintah yang baru kini ditambahkan pengecualian.
Bedasarkan PP No.28 Tahun 2024 Pasal 116 tertulis setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Indikasi kedaruratan medis yang dimaksud di atas meliputi, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan anak dan kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapa diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Serta kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain bisa diaborsi asalkan melampirkan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
“Selain itu, pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan ata persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan,” berdasarkan Pasal 122 PP tersebut.
“Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud di atas juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya,” tambahan pasal tersebut.
Jika korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain hamil dan melahirkan anak, anak tersebut berhak diasuh oleh ibu dan keluarganya.
(spt)