“Selain itu, pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan ata persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan,” berdasarkan Pasal 122 PP tersebut.
“Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud di atas juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya,” tambahan pasal tersebut.
Jika korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain hamil dan melahirkan anak, anak tersebut berhak diasuh oleh ibu dan keluarganya.
(spt)
No more pages