Sidang Kasus Korupsi PT Timah Tbk (TINS) Dimulai Hari Ini
Mis Fransiska Dewi
31 July 2024 05:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta akan mulai menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, hari ini.
Sidang kasus korupsi Timah rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
PN Tipikor Jakarta pun baru menggelar sidang untuk tiga dari 22 nama tersangka kasus dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun tersebut.
"Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan yang diterima, Rabu (31/7/2024).
Tiga tersangka yang akan diseret pertama kali sebagai terdakwa dalam kasus tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019, Rusbani alias Bani; Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo; dan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021, Amir Syahbana.