Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Alwin dan Hevearita adalah dua dari empat nama yang telah diajukan ke Ditjen Imigrasi untuk dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Penyidik pun sempat menggeledah kantor Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Tiga dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang yaitu korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024; pemerasan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah ke kota Semarang; dan dugaan penerimaan gratifikasi di tahun 2023-2024.
(fik/frg)
No more pages