Logo Bloomberg Technoz

Alasan Wali Kota Semarang Mangkir Pemeriksaan KPK

Muhammad Fikri
30 July 2024 18:40

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok. IG @mbakitasmg)
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok. IG @mbakitasmg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tiga kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, politikus PDIP tersebut sempat mengirimkan surat kepada penyidik. Isinya, Hevearita menyatakan tak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini karena bersamaan dengan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

“Yang bersangkutan [Hevearita] kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024” kata Tessa, Selasa (30/7/2024)

Dalam surat yang sama, kata dia, Hevearita menjelaskan pentingnya hadir pada rapat paripurna DPRD Kota Semarang. Rapat tersebut diklaim membahas pengesahan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.

Hal tersebut membuat hanya suami Hevearita, Alwin Basri yang hadir memenuhi pemeriksaan penyidik KPK. Dalam kasus ini, Alwin memang dikabarkan turut terlibat dalam korupsi di lingkungan kerja istrinya.