Dewas KPK, kabarnya telah memulai proses verifikasi dengan meminta keterangan dan pembelaan dari Rossa cs. Dalam pemeriksaan tersebut, Rossa berkukuh telah menjalani prosedur dan aturan saat menggeledah rumah Donny.
Salah satunya, Rossa menunjukkan adanya surat izin penggeledahan dari PN Jakarta Selatan. Akan tetapi, surat tersebut justru menjadi perkara karena tanggal terbitnya berbeda satu pekan lebih lambat dari peristiwa penggeledahan.
Selain penggeledahan yang diklaim sebagai penggeledahan ugal-ugalan, kuasa hukum PDIP juga kembali mempertanyakan tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepada kader PDIP tersebut. Padahal, Donny hanyalah saksi pada kasus tersebut.
Lanjutnya, kata Johannes, dikarenakan Donny hanyalah saksi pada kasus tersebut, sehingga dia tidak memiliki kepentingan hingga perlu dilakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal kader tersebut.
“Kalau melakukan penggeledahan itu yang sifatnya untuk orang yang OTT, ada kejadian yang betul-betul darurat, maka mereka melakukan penggeledahan. Ini klien kita, dimana daruratnya, ini dia statusnya sebagai saksi,” kata Johannes.
Saat ini, KPK sendiri tengah membuka satu kasus baru berkaitan dengan buron Harun Masiku. Penyidik membuka kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice. Dalam kasus ini, mereka sudah mencegah lima nama, salah satunya Donny.
(fik/frg)