Logo Bloomberg Technoz

Kader PDIP Tuduh KPK Geledah Rumah Tanpa Izin Pengadilan

Muhammad Fikri
30 July 2024 16:20

Kuasa hukum kader PDIP Donny Tri Istiqomah, Johannes L Tobing. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Kuasa hukum kader PDIP Donny Tri Istiqomah, Johannes L Tobing. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kukuh menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelanggaran aturan saat menggeledah rumah kadernya, Donny Tri Istiqomah, pada Rabu (3/7/2024).

Kuasa hukum Donny, Johannes L Tobing mengklaim punya bukti bahwa penggeledahan tersebut tak memiliki izin dari pengadilan negeri Jakarta Selatan. Hal ini merujuk pada surat penggeledahan yang ditunjukkan KPK justru tertulis, Rabu (10/7/2024) atau satu pekan setelah peristiwa terjadi.

“Yang namanya penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat” kata Johannes L Tobing, Selasa (30/7/2024)

"Ternyata dari surat ini mereka baru mendapat izin dari pengadilan itu tanggal 10 [Juli].”

Sebelumnya, Donny dan PDIP memang mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku sejumlah penyidik yang dipimpin Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Rossa adalah kepala Satgas buron kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.