Logo Bloomberg Technoz

Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga (JJC) Divonis 3 Tahun Bui

Redaksi
30 July 2024 15:05

Suasana lalu lintas Jalan Tol Layang MBZ. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana lalu lintas Jalan Tol Layang MBZ. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Djiwono tiga tahun penjara, Selasa (30/7/2024). 

Djoko divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II yang juga dikenal dengan proyek Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono dengan pidana penjara selama 3 tahun," bunyi putusan hakim yang diketuai Fahzal Hendri, Selasa (30/7/2024).

Selain vonis bui, Djoko juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis diketahui lebih ringan dari tuntutan hakim yang menuntut Djoko 4 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.