Logo Bloomberg Technoz

Secara teknis, PP mengatut pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan harus memenuhi persyaratan mulai dari dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 5O%, diawali dengan kata "Peringatan" dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan
jelas dan mencolok.

"Gambar harus dicetak berwarna," lanjut poin tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pasal 434 PP 23 Tahun 2024 turut mengatur larangan penjualan rokok secara eceran. Penjualan juga dilarang terhadap pembeli di bawah usia 21 tahun.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis pasal 434 pada poin d.

Pemerintah juga mengatur larangan penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan juga dilarang dengan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik
komersial dan media sosial. 

"Penjualan melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," tulis pasal penjelasan.

(red)

No more pages