Logo Bloomberg Technoz

Nasib Rokok Kemenyan hingga Klobot dalam Aturan PP 28 2024

Redaksi
30 July 2024 13:45

Ilustrasi Rokok. (Photo By youdontknowjaq via Envato)
Ilustrasi Rokok. (Photo By youdontknowjaq via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan turut mempertimbangkan eksistensi rokok tradisional, seperti rokok menyan dan rokok klobot.

Rokok Kemenyan hingga Rokok Klobot dimuat dan diatur dalam pasal 438. Sejumlah peraturan mengenai rokok tembakau, hingga rokok elektrik dibuat pemerintah. Namun aturan tersebut dikecualikan untuk kedua jenis rokok tersebut.

Rokok kemenyan hingga rokok klobot merupakan rokok lintingan dan bersifat tradisional, biasanya masih eksis di perkampungan di Indonesia.

Pada rokok modern, pemerintah mengatur para penjual untuk mencantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan. Pencantuman diletakkan pada kemasan terkecil dan kemasan lebih besar produk tembakau dan/atau rokok elektronik.

"Aturan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok kelembak menyan, dan cerutu kemasan batangan," tulis pasal 438 pada poin 3.