Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Hanya Bharada Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima putusan di sidang tingkat pertama.
Tuntutan jaksa pada awalnya di PN Jaksel terhadap Sambo adalah penjara seumur hidup. Terdakwa lainnya yang bersama-sama dengan Ferdy Sambo diseret dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal. Putri divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara sementara Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
(ezr)