Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Vonis Mati terhadap Ferdy Sambo
Ezra Sihite
12 April 2023 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan menguatkan vonis mati atas banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ajudannya yaitu Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata majelis hakim di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso sebagai hakim ketua. Sementara hakim anggota terdiri dari Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Sambo atas pembunuhan Yosua. Ajudan Sambo itu dibunuh di rumah dinas Ferdy sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jaksel menilai Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan melanggar Pasal 340 KUHP. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang menyebabkan luka mendalam terhadap keluarga Yosua Hutabarat. Terdakwa kata hakim tak sepatutnya melakukan pembunuhan itu dalam posisinya sebagai kadiv propam. Perbuatan terdakwa juga sudah mencoreng nama institusi Polri. Selain itu terdakwa berbelit-belit di persidangan.