Kedua, penyidikan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dalam penyidikan kedua ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Salah satu nama yang turut dicegah adalah istri Saeful Bahri yaitu Dona Berisa.
Tessa sendiri belum memberikan konfirmasi apakah pemeriksaan Saeful hari ini terkait dua penyidikan tersebut; atau hanya salah satunya saja.
Vonis Ringan Saeful Bahri
Dalam kasus suap PAW Anggota DPR 2019-2024, majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman yang cukup ringan kepada Saeful Bahri. Hal ini merujuk pada pertimbangan peran kader PDIP tersebut yang hanya sebagai perantara suap.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun delapan bulan, dan denda Rp150 juta subsider penjara empat bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim memberikan hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider penjara enam bulan.
Saeful Bahri pun dianggap hanya terbukti menyerahkan suap kepada Wahyu Setiawan. Uang suap tersebut diduga berasal dari Harun Masiku yang diserahkan kepada Saeful melalui Markus Nari.
Pada kasus ini, Wahyu Setiawan mendapat suap Rp600 juta agar membantu Harun Masiku mendapatkan persetujuan mengisi jatah kursi DPR di Dapil Sumatra Selatan I milik kader PDIP Nazarudin Keimas yang meninggal dunia.
Berdasarkan aturan, KPU harusnya memberikan jatah tersebut kepada peraih suara terbanyak kedua yaitu Riezky Aprilia. Akan tetapi, Harun Masiku mencoba untuk merebut jatah tersebut dalam mekanisme PAW anggota DPR oleh KPU.
(fik/frg)