KPK Periksa Eks Kader PDIP di Kasus Harun Masiku
Muhammad Fikri
30 July 2024 13:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terpidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 dalam rangka memburu buron dalam kasus tersebut, Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK memanggil dan memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan yang juga berstatus terpidana karena menerima suap Rp600 juta dalam kasus tersebut.
Kali ini, penyidik memanggil dan memeriksa eks kader PDIP, Saeful Bahri yang dalam kasus tersebut berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SB, swasta," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa (30/7/2024).
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya tengah membuka dua jenis penyidikan. Pertama adalah kasus suap dengan perburuan terhadap lokasi persembunyian Harun Masiku yang kabur sejak Januari 2020.