Pemerintah Larang Beli Rokok Eceran, Cerutu Masih Boleh
Redaksi
30 July 2024 12:28
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal mengatur tentang aturan penjualan dan pembelian rokok.
Pasal 434 PP 23 Tahun 2024 mengatur larangan penjualan rokok secara eceran. Penjualan juga dilarang terhadap pembeli di bawah usia 21 tahun.
"Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis pasal 434 pada poin d.
Pemerintah juga mengatur larangan penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan juga dilarang dengan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
"Penjualan melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," tulis pasal penjelasan.