Logo Bloomberg Technoz

“Dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. Pengecualian sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi persyaratan,’ tertulis pada Pasal 34.

Persyaratan pemberitaan terkait susu formula yang dimaksud adalah:

a. mendapat persetujuan Menteri; dan
b. memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

Selain itu, pihak tenaga medis hingga keluarga juga dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.

“Kecuali bantuan yang diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis. Pemberian juga harus dilakukan secara terbuka, tidak bersifat mengikat dan tidak menampilkan logo dan nama produk susu formula bayi selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat pemberian ASI,” seperti yang tertulis pada Pasal 35.

Para produsen atau distributor yang melanggar akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis dan pencabutan izin.

Terkait pengawasan, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(spt)

No more pages