Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Larang Susu Formula Diberikan Sebagai Pengganti ASI

Redaksi
30 July 2024 14:20

Ilustrasi Susu Bubuk Bayi (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi Susu Bubuk Bayi (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah lewat Peraturan Pemerintah No.28/2024, sebagai beleid turunan Undang-undang No. 17/2023 tentang Kesehetan, menegaskan melarang pemberian susu formula kepada bayi sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI).

Larangan tercatat pada Pasal 31 bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan dilarang memberikan susu formula atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. 

“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan juga dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” seperti yang tertulis pada pada ayat (2) Pasal 31.

“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan dilarang menyediakan Pelayanan Kesehatan atas biaya dari produsen dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” seperti yang tertulis di ayat (3) Pasal 31.

Selain itu, pihak media termasuk cetak, daring atau elektronik juga dilarang mempromosikan susu formula.