Logo Bloomberg Technoz

Insentif Mobil Bebas PPnBM Akan Dihitung Berdasarkan Emisi Karbon

Pramesti Regita Cindy
30 July 2024 13:10

Pengunjung melihat mobil Lexus yang dipamerkan dalam ajang GIIAS 2024 di ICE BSD, Sabtu (27/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung melihat mobil Lexus yang dipamerkan dalam ajang GIIAS 2024 di ICE BSD, Sabtu (27/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah belum lama ini membuka wacana untuk kembali memberi insentif bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus pembelian kendaraan roda empat.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyebut PPnBM kendaraan roda empat telah jelas diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74/2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM. 

Untuk itu, penetapan insentifnya haruslah berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan tersebut.

"PP No. 74/2021 [...] di dalamnya [mengatur soal] pengenaan tarif PPnBM dilihat berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor," jelas Putu kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (30/7/2024).

Pengunjung melihat mobil yang dipamerkan dalam ajang GIIAS 2024 di ICE BSD, Sabtu (27/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terkait dengan rencana insentif tersebut, Putu menyebut Kemenperin turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).