Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tenaga medis dan tenaga medis asing lulusan dalam negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf b yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
“Tenaga medis dan tenaga medis asing lulusan luar negeri arus memiliki pengalaman praktik keprofesian paling singkat 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya,” sesuai isi PP no.28 tersebut.
Ketentuan bagi dokter asing lulusan luar negeri yang ingin membuka praktik di RI:
a. terdapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan;
b. untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
c. untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri,’ terangnya.
Selain itu, para tenaga medis asing juga diharuskan mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat pendayagunaan.
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pengajuan STR bagi tenaga medis Asing
Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
STR bagi tenaga medis asing berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk masa dua tahun berikutnya.
“Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan asing yang didayagunakan di kawasan ekonomi khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan,” terang PP tersebut.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi (29/7).
Secara lebih rinci, Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
(spt)