Aturan Baru Sesuai PP 28 Bagi Dokter Asing yang Perlu Diketahui
Redaksi
30 July 2024 12:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan UU Kesehatan disebutkan cara perizinan dan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh dokter asing untuk bekerja di Indonesia.
Tertulis dalam pasal 659 bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) atau dokter asing lulusan dalam negeri yang ingin melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk membuka praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan dalam negeri hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.
“Yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu,” seperti yang tertulis dalam PP terbaru.
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.