Komisi III DPR RI mengaku telah mendengar aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera.
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," papar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, membacakan kesimpulan rapat.
Komisi III juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Jaksa pun mengajukan tuntutan kepada hakim agar Ronald mendapat hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda restitusi kepada keluarga Dini sebesar Rp263,6 juta subsider penjara selama enam bulan.
Akan tetapi, Erintuah cs justru menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald. Dalam putusan, hakim menilai Dini meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sejumlah bukti medis justru menunjukkan penyebab kematian Dini karena dampak minuman keras yang dikonsumsi pada klub hiburan malam tersebut.
(red)