"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut poin 4 ayat 194.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut daftar poin penting PP mengenai UU Kesehatan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. Link download PP Nomor 28 Tahun 2024
“Menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi (29/7).
(red)