Pemerintah Larang Iklan Menu Siap Saji Tertentu, atau Kena Cukai
Redaksi
30 July 2024 10:24
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan UU Kesehatan. Salah satu pasalnya mengatur larangan iklan makanan siap saji yang melewati batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Larangan itu tertuang mulai dari pasal 195 PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu," tulis pasal 195 poin 2.
Pemerintah menyebut ketentuan ini dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Pemerintah menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. PP tidak mengatur spesifik batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
"Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan 'lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan' kementerian dan lembaga terkait," tulis pasal 194.