Kemenperin Bantah Insentif LCGC Ganggu Pengembangan EV di RI
Pramesti Regita Cindy
30 July 2024 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan kebijakan insentif untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC) tidak akan kontraproduktif dengan upaya pemerintah membangun ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di dalam negeri.
Plt Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 yang telah diubah menjadi PP No. 74/2021, insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang diberikan untuk LCGC adalah berupa pengenaan PPnBM sebesar 3%.
Insentif ini akan diberikan hingga 2031.
"KBH2 [LCGC] saat ini masih menjadi salah satu jenis kendaraan yang market share-nya paling tinggi di Indonesia, rata-rata sekitar 20% per tahun. Di samping itu, teknologi KBH2 masih cukup efektif dalam mendukung target penurunan emisi serta penghematan BBM," ungkap Putu kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (30/7/2024).
Pemerintah melalui Kemenperin, sambung Putu, mendorong produsen LCGC untuk terus mengembangkan teknologi kendaraan elektrifikasi. Produk LCGC, BEV, dan jenis kendaraan elektrifikasi lainnya akan dikembangkan secara paralel untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif.