Logo Bloomberg Technoz

OJK Finalisasi Aturan Perpanjangan Restrukturisasi KUR

Sultan Ibnu Affan
29 July 2024 20:20

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi aturan mengenai rencana perpanjangan restrukturisasi kredit, yang dikhususkan untuk segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Rencana tersebut sebelumnya menjadi usulan pemerintah, sebagai bagian dari perpanjangan program restrukturisasi kredit pada masa pandemi Covid-19 2020 lalu, yang merupakan bagian upaya stimulus perbankan.

"Kita memang sedang memfinalisasi [aturannya]," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sat ditemui di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dian mengatakan, pembahasan rencana aturan tersebut saat ini dilakukan bersama dengan pemerintah ihwal ketepatan sasaran pemberian kredit tersebut. Pemberian tersebut dilakukan agar nantinya tak turut membebani perbankan sebagai kreditur.

"Kita mencoba nanti merumuskan suatu rumusan baru, kebijakan baru itu akan menjamin akses yang lebih baik tentu saja, nanti mungkin lebih mudah. Tapi at the same time juga memperhatikan masalah kehati-hatian untuk memberikan kreditnya," ujar Dian.