“Namun demikian, saat ini kami di OJK masih cukup yakin bahwa industri perbankan masih akan tetap stabil dan resilien dalam menghadapi tantangan ke depan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR sepanjang tahun ini. Angka ini jauh lebih banyak dibanding jumlah bank yang tutup pada tahun lalu, yakni hanya empat BPR.
Terakhir, regulator mencabut izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024. BPR ini beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur.
Berikut 14 BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
(azr/ros)