Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengeklaim terdapat 3 hingga 4 badan usaha dari organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lainnya yang mengajukan pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Meskipun demikian, Bahlil tidak menjelaskan dengan lengkap ihwal badan usaha dari ormas keagamaan yang mengajukan pengelolaan WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tersebut.
Saat ini, setidaknya terdapat badan usaha ormas keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama (NU), yang telah mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
“Ada lah, ada tiga atau empat lagi yang sudah mengajukan,” ujar Bahlil saat ditemui usai konferensi pers di kantornya, Senin (29/7/2024).
Adapun, Bahlil juga menyebutkan bahwa badan usaha Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah memutuskan untuk menerima kewenangan pengelolaan WIUPK.
Bahlil mengatakan telah melakukan diskusi kepada ormas keagamaan untuk menjelaskan dengan lengkap ihwal pengelolaan WIUPK tersebut, baik kepada PP Muhammadiyah maupun ormas keagamaan lainnya.
“[Hal] yang penting mereka mengajukan, kalau sudah mengajukan, kita lihat mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Sifatnya kita terbuka,” ujarnya.
Bahlil mengatakan juga membangun komunikasi kepada Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) ihwal kewenangan pengelolaan WIUPK tersebut.
Sementara izin untuk badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih menunggu peraturan menteri yang ditargetkan diselesaikan pada minggu ini.
“NU karena kemarin Peraturan Presiden [Nomor 76 Tahun 2024] baru selesai, sekarang saya buat Permen, minggu inilah kalau bisa selesai,” ujarnya.
(dov)