Bahlil mengatakan telah melakukan diskusi kepada ormas keagamaan untuk menjelaskan dengan lengkap ihwal pengelolaan WIUPK tersebut, baik kepada PP Muhammadiyah maupun ormas keagamaan lainnya.
“[Hal] yang penting mereka mengajukan, kalau sudah mengajukan, kita lihat mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Sifatnya kita terbuka,” ujarnya.
Bahlil mengatakan juga membangun komunikasi kepada Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) ihwal kewenangan pengelolaan WIUPK tersebut.
Sementara izin untuk badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih menunggu peraturan menteri yang ditargetkan diselesaikan pada minggu ini.
“NU karena kemarin Peraturan Presiden [Nomor 76 Tahun 2024] baru selesai, sekarang saya buat Permen, minggu inilah kalau bisa selesai,” ujarnya.
(dov)