Logo Bloomberg Technoz

Eks KPU Wahyu Setiawan kembali Diperiksa di Kasus Harun Masiku

Muhammad Fikri
29 July 2024 13:50

Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus buron tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Wahyu sendiri adalah salah satu tersangka yang telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi dengan vonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Akan tetapi, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memberikan Wahyu hak bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman penjara hingga 3 tahun 9 bulan pada Oktober 2023. Dia diklaim masih harus menjalani masa bimbingan atau belum bebas penuh hingga 13 Februari 2027.

“Betul saksi hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (29/7/2024)

Selain kasus buron, penyidik KPK memang tengah membuka penyidikan baru berkaitan dengan Harun Masiku yaitu dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hingga saat ini, KPK belum memberikan kepastian Wahyu diperiksa berkaitan dengan kasus suap tersebut atau perintangan penangkapan Harun Masiku.

Pada kasus Obstruction of Justice, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima nama. Mereka adalah staf pribadi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (K); Pengacara, Simeon Petrus (SP); Pengacara, Yanuar Prawira Wasesa (YPW); Pengacara, Donny Tri Istiqomah (DTI); dan mantan istri kader PDIP Saiful Bahri; Dona Berisa.