Sementara itu Dewan Pimpinan Pusat Partai Prima masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mengabulkan permohonan banding yang diajukan KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Putusan banding oleh karena itu membatalkan putusan PN Jakarta Pusat sehingga tahapan pemilu tak boleh ditunda.
Hal tersebut dibacakan hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (11/4/2023). Dalam amar putusan hakim juga menyebut bahwa pengadilan negeri tak bewenang mengadili perkara tersebut.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara aquo," dibacakan hakim dalam putusan.
(ezr)