PT DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu, Ini Respons Partai Prima
Ezra Sihite
12 April 2023 07:39
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023 lalu yang berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengenai perbuatan melawan hukum. Dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI tersebut, putusan PN Jakarta Pusat dibatalkan termasuk pembatalan putusan penundaan pemilu.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan itu. Namun demikian di samping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan kata dia, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional. Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Oleh karena itu yang menjadi gugatan mereka bukan hanya persoalan kepemiluan namun juga hak sipil dan politik agar tak diabaikan.
"Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat," kata Agus sebagaimana rilis yang dikirimkan kepada Bloomberg Technoz pada Selasa malam (12/4/2023).
Keputusan itu lanjut dia juga tidak akan mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan. Selain itu juga melakukan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
"Saat ini Prima sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan," tambahnya.