Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) akan membuka lelang Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) pada 30 Juli 2024, terdapat 7 seri SBSN yang akan dilelang.
Mengutip informasi resmi Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, terdapat 7 seri yang akan dilelang dengan target indikatif Rp8 triliun. Seri SBN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.
“Lelang dibuka hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi DJPPR Kemenkeu, dikutip Senin (29/7/2024).
Berikut ini rincian 7 seri SBSN yang akan dilelang:
1. SPNS 02022025 (reopening) tanggal jatuh tempo pada 29 Mei 2025.
2. SPNS 29052025 (new issuance) tanggal jatuh tempo 2 Desember 2024.
3. PBS032 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026.
4. PBS030 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028.
5. PBSG001 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 September 2029.
5. PBS004 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Februari 2037.
7. PBS038 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Desember 2049.
Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu menjelaskan bahwa lelang SBSN dilaksanakan dengan sistem pelelangan Bank Indonesia (BI) yang merupakan agen lelang SBN, lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Pada lelang nanti, semua pihak dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran dilakukan melalui diler utama yang telah disetujui oleh Kemenkeu.
Dengan demikian, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield atau imbal hasil yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang.
“Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan,” tulis DJPPR.
Pada lelang ini DJPPR kembali menawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Berikut ini diler utama lelang SBSN yang telah mendapat persetujuan Kemenkeu:
1. Diler Utama:
Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Selanjutnya, PT Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
2. Lembaga Penjamin Simpanan
3. Bank Indonesia.
(azr/lav)