Logo Bloomberg Technoz

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri berinisiatif mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Dasar dari penerbitan surat tersebut adalah informasi dari media.

”Langkah Direktorat Tindak Pidana Umum adalah akan memanggil saudara Benny Ramdhani yang akan dilakukan proses klarifikasi dan mendalami informasi yang didapat pada 29 Juli 2024. Itu adalah hari Senin,” kata Trunoyudo, Sabtu (27/7/2024). 

Menurut Trunoyudo, saat ini yang dipegang kepolisian adalah informasi awal yang masih perlu didalami. Benny akan dipanggil sebagai saksi. Dalam proses selanjutnya, kepolisian akan mengikuti prosedur yang berlaku.

(mfd/frg)

No more pages