Dia lebih jauh menilai angka transaksi ini sangat besar bahkan jauh lebih besar dibandingkan kasus dana talangan Century sebesar Rp 6,7 triliun beberapa tahun silam. Oleh karena itu wajar bila transaksi mencurigakan ini diangkat dalam forum angket DPR. Belum lagi kata Benny, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum menjelaskan rinci soal modus-modus di transaksi mencurigakan yang terkait dengan pegawainya sehingga mendapatkan sanksi disiplin. Hal tersebut kata dia, perlu dijelaskan dengan lebih konkret.
"Mana kala tak cukup maka kita gunakan hak angket hak dewan pengusul bisa komisi bisa gabungan anggota. Mungkin khusus yang Rp 189 triliun. Saya masih ingat bu menkeu kasus Bank Century hanya Rp 6,7 T saya pikir waktu itu huge money. Sekarang ini Rp 189 T ditambah lain2-lain itu Rp 349 T. Luar biasa. Apabila kita sungguh-sungguh hak angket adalah jalannya," tutup Benny.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjelasan di DPR menyampaikan bahwa sebagian besar surat laporan dan temuan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah ditindaklanjuti pihaknya. Namun soal transksi Rp 189 triliun kata dia memang pelakunya bebas dari hukuman. Sementara perusahaannya dijatuhi hukuman pidana Rp 500 juta. Namun demikian, Kementerian Keuangan masih terus menindaklanjuti untuk menentukan strategi agar bisa membereskan dugaan TPPU ini.
"Dari hasil koordinasi tersebut di atas, PPATK dan Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Komite TPPU akan melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam rangka menentukan langkah hukum berikutnya," kata Sri Mulyani soal transaksi Rp 189 triliun itu.
(ezr)