Logo Bloomberg Technoz

DPR Sebut Anggota Satgas Bentukan Mahfud Justru Sumber Masalah

Sultan Ibnu Affan
12 April 2023 07:19

Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala PPATK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menko Polhukam, Mahfud MD. (Tangkapan layar Youtube TV Parlemen)
Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala PPATK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menko Polhukam, Mahfud MD. (Tangkapan layar Youtube TV Parlemen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mempertanyakan soal satuan tugas (satgas) yang akan dibentuk Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Menurutnya, satgas itu tak akan efektif dan tak memberi harapan apa pun kepada publik lantaran isinya sama saja dengan yang ada di Komite TPPU. Padahal transaksi mencurigakan masih terkait fungsi dan tugas para anggota Komite TPPU itu.

"Saya baca tadi pagi dibentuk itu satgas. Saya mendukung satgas tetap kemudian hilang semangat saya ketika saya membaca anggota-anggotanya siapa. Kok itu-itu saja. Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, di penegak hukum juga. Kok mereka lagi jadi anggotanya. Enggak masuk di akal saya itu," kata Benny K.Harman dari Fraksi Demokrat dalam rapat Komisi III dengan Komite TPPU di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan untuk menelusuri kasus transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan dengan nilai agregat mencapai Rp 349 triliun maka akan dibentuk satgas. Mahfud selaku ketua Komite TPPU mengatakan tim gabungan tersebut akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan OJK, BIN serta Kemenkopolhukam.

Terkait hal itu Benny menilai bahwa pembentukan satgas semacam ini tak akan memberikan optimisme bagi publik bahwa kasus transaksi mencurigakan akan bisa diungkap. Menurut dia haruslah ada satgas pencari fakta dari pihak-pihak yang independen. Bahkan kalau perlu ditambah angket DPR yakni hak dewan yang bisa digunakan untuk menelusuri khususnya di transaksi dugaan TPPU Rp 189 triliun pada ekspor emas batangan.

"Kalau bisa satgas independen, fact finding kalau mau. Saya alergi satgas ini banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut. Kalau sungguh-sungguh maka bentuklah satgas independen. Mengapa? karena sumber masalahnya adalah anggota-anggota bapak itu kalau satgas mereka diajak lagi jadi anggota ya enggak bisa," kata legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.