Logo Bloomberg Technoz

Ini Daftar BUMN Masuk Kelompok 20 Pembayar Pajak Terbesar

Redaksi
29 July 2024 07:18

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan terdapat lima badan usaha milik negara (BUMN) yang masuk dalam kelompok 20 wajib pajak badan atau grup perusahaan yang membayar pajak terbesar pada 2023. 

Kelima perusahaan pelat merah tersebut antara lain, PT Pertamina (Pesero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024. Tak hanya grup perusahaan yang berkontribusi besar, Dirjen Pajak juga memberi penghargaan kepada pemangku kepentingan, dan media massa pendukung reformasi pajak.

Suryo mengatakan pasti ada pihak yang mempertanyakan mengapa pihaknya mengumpulkan sejumlah Wajib Pajak badan atau grup perusahaan, bukan justru mengumpulkan nama Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam pidatonya, ia bergurau hal tersebut dilakukan karena terinspirasi oleh film komedi berjudul ‘Agak Laen’. Ia mengatakan, hal ini dilakukan hanya karena ingin melakukan sesuatu yang berbeda ketika terus melakukan perubahan.