Adapun, dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa kategori WP penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT yakni,
a. WP Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.
b. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas
“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25,” tulis ayat 4 Pasal 18.
Sebelumnya, DJP dikabarkan melakukan pembaruan proses pelaporan SPT yang akan diterapkan saat sistem core tax berlaku. Nantinya Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu menjadi tak perlu melaporkan SPT.
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh [pajak penghasilan],” sebagaimana tertulis dalam pengumuman di situs resmi DJP, diakses Rabu (24/7/2024).
Melansir pengumuman di situs resmi DJP, nantinya saat sistem core tax berlaku maka faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem secara otomatis. Sistem tersebut menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.
“Dalam hal Wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, Wajib Pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” tulis informasi pada situs DJP.
Dengan demikian, integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem tersebut memungkinkan data yang terdapat pada faktur dan bukti potong langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT.
“Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Core Tax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” tulis DJP.
(azr/dhf)