Logo Bloomberg Technoz

Core Tax Tidak Bebaskan Pelaporan SPT, Hanya Terisi Otomatis

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 July 2024 19:30

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandakdi Jakarta, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandakdi Jakarta, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa fitur prepopulated dalam sistem perpajakan Core Tax bukan membebaskan kewajiban Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan , namun mempermudahnya karena pengisian dapat dilakukan secara otomatis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa prepopulated merupakan metode pengisian SPT yang mempermudah WP dimana pengisian, pemotongan, dan pemungutan secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan WP yang diisi secara elektronik (e-filing). 

“Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata Dwi dalam keterangan resminya kepada media, dikutip Minggu (28/7/2024).

Ia menjelaskan, prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun baru mencakup Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Nantinya, bukti potong lainnya akan diperluas ke jenis pajak lain.

Dwi juga menjelaskan bahwa pernyataan yang sebelumnya tertulis dalam situs resmi DJP yang berbunyi “Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh“, adalah Wajib Pajak yang dimaksud dalam ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243 Tahun 2014.