Logo Bloomberg Technoz

Abdul menyatakan bahwa alasan PP Muhammadiyah baru menerima izin pertambangan baru-baru ini disebabkan pihaknya perlu melakukan kajian terlebih dahulu atas kelebihan dan kekurangan yang timbul dari keputusan tersebut.

Menurut dia, kajian tersebut dilakukan untuk mencermati kritik dan pandangan dari berbagai pihak yang mencakup, akademisi, pengelola tambang, ahli lingkungan, majelis dan lembaga di lingkungan pusat Muhammadiyah, serta pandangan PP Muhammadiyah,

“Jadi itulah alasan kenapa PP baru menyampaikan sekarang, bukan bimbang soal tambang tapi kita membahasnya secara seksama dan memberikan pemahaman sekaligus mendapatkan masukan dari berbagai unsur,” katanya.

Adapun, dalam salah satu poin keputusan Majelis Konsolidasi Nasional menyebutkan bahwa dalam memperkuat keputusan PP Muhammadiyah, pengelolaan tambang dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap dilakukan pemantauan atas manfaat dan kerusakan bagi masyarakat.

“Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambagnan kepada pemerintah,” ujar Abdul membacakan lampiran risalah rapat.

Sebagai informasi. Zzin bagi ormas keagamaan untuk dapat mengelola IUP tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Secara terperinci, perubahan aturan tersebut termaktub dalam Pasal 83A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUPK akan dilakukan penawaran prioritas oleh ormas keagamaan.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” tulis beleid itu.

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah bekas izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sebelumnya telah dicabut.

Selanjutnya, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Lalu, aturan itu juga mengamanatkan ormas harus memiliki kepemilikan saham mayoritas dalam mengelola WIUPK tersebut, hingga tidak boleh bekerja sama dengan pemegang konsesi sebelumnya.

(azr/dhf)

No more pages