Logo Bloomberg Technoz

Pakar Nilai Pidanakan Bos Judol 'T' Takkan Hapus Perjudian di RI

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 July 2024 14:00

Ilustrasi Bos Judi Online (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Bos Judi Online (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Hukum Pidana berpandangan jika informasi yang diberikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani terkait sosok pengendali judi online (judol) berinisial ‘T’ terbukti kebenarannya dan bila akhirnya diproses hukum oleh Kepolisian, maka belum tentu membereskan persoalan perjudian di Indonesia 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pemrosesan hukum bos judol tersebut tak serta-merta menghilangkan kegemaran masyarakat Indonesia dalam melakukan perjudian. 

“Orang Indonesia itu gemar tebak-tebakan, gemar kejutan, juga gemar spekulasi. Karena itu sejak dulu judi massal dalam berbagai bentuknya di Indonesia itu sangat subur,” kata Abdul saat dihubungi Bloomberg Technoz, Minggu (28/7/2024).

“Karena itu penangkapan dan proses hukum pada seorang bandar belum tentu menghilangkan judi dari Indonesia,” lanjutnya.

Dengan demikian, Abdul berpandangan bahwa pemerintah perlu memberantas perjudian dari akarnya yakni dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perjudian merupakan aktivitas ilegal.