Logo Bloomberg Technoz

Rencana pelaksanaan konser musisi internasional tersebut juga berpotensi untuk mendulang sukses yang sama.

"Khususnya dalam menarik penonton mancanegara dari negara-negara tetangga," Harapan Sandiaga.

Penonton berjalan memasuki area konser Coldplay di kawasan GBK, Senayan, Rabu (15/4/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Polemik Tiket Konser

Namun, langkah pemerintah untuk mendatangkan para artis internasional tampil, memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diperhatikan.

Salah satunya terkait harga tiket konser yang mahal dan maraknya calo dalam penjualan tiket meresahkan masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno berkoordinasi dengan pihak kepolisian berserta keamanan internal selalu berusaha untuk menindak tegas tindakan percaloan.

"Sehingga para penikmat konser tidak perlu khawatir dengan persaingan tidak sehat dalam mendapatkan tiket," kata Sandiaga kepada Bloomberg Technoz.Lebih lanjut upaya lainnya, Sandiaga mengatakan akan membuka peluang kerja sama untuk paket bundling tiket dengan akomodasi dan transportasi di sekitar venue juga merupakan opsi yang dapat dijajaki.

"Sehingga calon penonton bisa mendapatkan harga yang menarik," tambah Sandiaga. 

Kemudian juga beroordinasi dengan para promotor terkait untuk memastikan persiapan  
rencana pelaksanaan konser.

"Memastikan aksesibilitas menuju venue dan ketersediaan akomodasi yang  
memadai," tandasnya.

Selain itu, persoalan baru terkait usulan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) yang mengatakan akan mengenakan pajak cukai untuk tiket konser.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubiyanto menjelaskan rencana pengenaan tarif cukai pada beberapa produk tersebut masih dalam tahap pra kajian. Nantinya, hasil kajian tersebut dapat digunakan pemerintah sebagai landasan dalam mengambil kebijakan ekstensifikasi cukai.

“Tapi ini tidak mudah, saya kira ini dorongan untuk bisa disampaikan ke teman-teman supaya bisa jadi inspirasi,” ucap Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN yang disiarkan secara virtual, dikutip Rabu (24/7/2024).

Namun, usulan tersebut belum dikaji ekstensifikasi cukai lebih dalam. Hal itu baru sebatas usulan yang disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik.

“Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," kata Nirwala dalam siaran pers DJBC, Rabu (24/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai memiliki proses dan tahapan yang cukup panjang.Nirwala menyebut, proses tersebut dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, hingga menentukan target dan peraturan atas ekstensifikasi tersebut.

“Penentuan target penerimaan dalam RAPBN [Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," jelasnya.

(dec/spt)

No more pages