Dari beberapa barang atau produk tersebut, Nailul berpandangan, hanya batubara saja yang layak dikenakan cukai. Namun, hal itu juga memiliki dampak berkepanjangan kepada industri dan tarif listrik.
“Barang lainnya tidak tepat dikenakan cukai. Dampak negatif dari adanya rumah apa? kan gak ada juga,” pungkas Ekonom CELIOS itu.
Pada pemberitaan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) mengatakan isu perluasan jenis barang yang dikenakan tarif cukai hingga mencakup tiket konser musik dan detergen masih berupa usulan-usulan dari berbagai pihak.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan pihaknya belum mengkaji rencana ekstensifikasi cukai lebih dalam. Hal itu baru sebatas usulan yang disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik.
“Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," kata Nirwala dalam siaran pers DJBC, Rabu (24/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai memiliki proses dan tahapan yang cukup panjang. Nirwala menyebut, proses tersebut dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, hingga menentukan target dan peraturan atas ekstensifikasi tersebut.
“Penentuan target penerimaan dalam RAPBN [Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," jelasnya.
(azr/spt)