Logo Bloomberg Technoz

KPK Masih Dalami Kasus Klaim BPJS Kesehatan Fiktif

Muhammad Fikri
27 July 2024 17:10

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan kecurangan atau fraud pencairan BPJS Kesehatan fiktif yang terjadi di tiga rumah sakit wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Tengah.

“Jadi sampai dengan saat ini, penindakan masih melakukan penelaahan terkait klaim fiktif BPJS tersebut” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/7/2024).

KPK juga saat ini masih memastikan apakah tindakan fraud tersebut masuk dalam kewenangan KPK yang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Bila memang masuk dalam kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu melibatkan APH, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan dan atau menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar, maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK,” tegasnya.

KPK juga memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut atau melalui bagian koordinasi dan supervisi yang ada pada lembaga tersebut.