Bareskrim Polri menyatakan akan menggali keterangan dari Kepala BP2MI Benny Rhamdani terkait sosok berinisial T yang disebut sebagai aktor di balik bisnis judi online di Indonesia pada Senin (29/7/2024).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan terkait pernyataan Benny Rhamdani, pihaknya berinisiatif mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Dasar dari penerbitan surat tersebut adalah informasi dari media.
”Langkah Direktorat Tindak Pidana Umum adalah akan memanggil saudara Benny Ramdhani yang akan dilakukan proses klarifikasi dan mendalami informasi yang didapat pada 29 Juli 2024. Itu adalah hari Senin,” kata Trunoyudo, Sabtu (27/7/2024).
Menurut Trunoyudo, saat ini yang dipegang kepolisian adalah informasi awal yang masih perlu didalami. Benny akan dipanggil sebagai saksi. Dalam proses selanjutnya, kepolisian akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Benny Rhamdani mengklaim telah memberi tahu Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat pemerintah soal sosok aktor di balik bisnis judi online di Indonesia. Dia mengklaim, telah menyampaikan informasi tersebut saat rapat kabinet terbatas.
"Saya sebut di depan presiden. Boleh ditanya kepada Pak Menko [Polhukam] Pak Mahfud MD saat itu," kata Benny dikutip dari video BP2MI.
"Ya, presiden kaget. Agak cukup heboh rapat terbatas saat itu."
Bukan tanpa alasan, menurut dia, pemerintah cukup kaget karena sosok yang disebut berinisial T tersebut cukup dikenal pemerintah. Bahkan, T adalah orang yang memang selama berpuluh tahun tak bisa disentuh hukum.
"Inisialnya T aja paling depan. [Inisial] yang kedua saya tak perlu sebut," kata Benny.
Dalam rapat yang sama, menurut dia, juga turut hadir Panglima TNI (Belum diketahui apakah Jenderal Agus Subiyanto atau Laksamana Yudo Margono) dan Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mohon maaf dengan segala hormat saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, [dan] kaki tangan. Tapi, mampu hukum menyentuh para bandar, [dan] para tekong," ujar Benny.
(mfd/ain)