Logo Bloomberg Technoz

"Makin lama disimpan kejaksaan, makin turun terutama barang bergerak, walaupun disimpan di rupbasan [rumah penyimpanan benda sitaan negara] itu tetap mengurangi nilai. Kita harus mengoptimalkan ini agar nilai ekonomis tidak banyak yang hilang," sebut dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Perusahaan PT Timah  (Persero) Tbk (TINS) Abdullah Umar mengatakan perseroan mendukung upaya Kementerian BUMN untuk melakukan optimalisasi  pemulihan kerugian keuangan BUMN terkait tindak pidana korupsi. 

"PT Timah mendukung terkait adanya upaya untuk membentuk kebijakan kolaboratif dalam optimalisasi pemulihan kerugian keuangan BUMN terkait tindakan korupsi sehingga optimalisasi uang dilakukan dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal kepada negara," kata Abdullah. 

Abdullah berujar, berbagai pihak telah mendukung upaya perbaikan tata kelola timah baik Kementerian BUMN maupun lintas kementerian lainnya. PT Timah, kata dia, berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola yang dimulai dengan melakukan pembenahan di internal perusahaan. 

Dia optimistis dengan adanya dukungan perbaikan tata kelola timah dari berbagai sektor dapat mempercepat upaya perbaikan kinerja perusahaan. 

"Dengan adanya optimalisasi pemulihan aset kepada BUMN terkait akan mendukung perbaikan kinerja perusahaan," katanya. 

Seperti diketahui, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015—2022, mencapai Rp300,003 triliun. 

Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sejumlah ahli. 

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari sebelumnya menyatakan, lembaganya melakukan audit dengan berdiskusi dengan enam orang ahli. Angka kerugian negara pada kasus korupsi PT Timah pun berasal dari tiga sumber.

Pertama, kata dia, kemahalan harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,285 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun. Ketiga adalah kerugian negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh ahli sebesar Rp271,069 triliun. 

“Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” tutur Arumsari dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). 

(mfd/wdh)

No more pages