Kasus Korupsi BUMN, Kejagung Juga Fokus Pulihkan Kerugian Negara
Mis Fransiska Dewi
27 July 2024 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi hakikatnya tidak hanya pidana, tetapi juga memikirkan pemulihan kerugian negara.
Hal itu Amir ungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi.
"Penegakan hukum juga salah satu tujuannya yang paling utama mengembalikan kerugian keuangan negara, walau dihukum tinggi kalau kerugian negara tidak bisa kembali ini kan disayangkan,” kata Amir dalam keterangan resmi, Sabtu (27/2024).
“Dalam korupsi tidak sedikit biaya yang dikeluarkan negara, kalau bisa kita kembalikan ke negara.”
Menurut dia, Badan Pemulihan Aset akan mengatur terkait hal-hal strategis untuk memitigasi risiko agar bisa memulihkan keuangan negara dari kasus korupsi.