Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub Uji Publik Soal Rencana Aturan Tanggung Jawab Maskapai

Mis Fransiska Dewi
27 July 2024 12:15

Penumpang masuk kedalam pesawat di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Rabu (1/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penumpang masuk kedalam pesawat di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Rabu (1/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah meggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Hal ini bertujuan untuk menerima masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, sebelum diajukan proses penetapan oleh Menteri Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara telah berusia lebih dari 10 tahun sejak ditetapkan.

Untuk itu, diperlukan penyesuaian terhadap besaran ganti kerugian tanggung jawab pengangkut angkutan udara guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan jasa transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman.

Penyesuaian tersebut berdasarkan evaluasi dengan kriteria tingkat hidup yang layak, kelangsungan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), tingkat inflasi kumulatif, pendapatan perkapita, perkiraan hidup, dan/atau perkembangan nilai mata uang serta komitmen Indonesia yang saat ini telah meratifikasi Montreal Convention 1999.