Logo Bloomberg Technoz

Hal itu juga menjadi amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).  "Itu menjadi concern dari kita untuk melakukan kajian-kajian mengenai manfaat dari asuransi," ujar Ogi.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan sebelumnya mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dibarengi dengan pembayaran pajak STNK.

"Skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,”ujar Budi, dilansir melalui laman Korlantas Polri.

Budi mengatakan, usulan itu dilakukan guna memudahkan pembayaran dengan skema satu pintu seperti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Nantinya, masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui Samsat Korlantas Polri.

"Kalau kami pungut [premi asuransinya] secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu."

(ibn/ain)

No more pages