Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum memastikan pelaksanaan teknis program wajib asuransi kendaraan bermotor akan berbarengan dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Isu rencana sinergi asuransi wajib kendaraan motor tersebut menyusul kekhawatiran sejumlah pelaku usaha perusahaan asuransi terhadap kepatuhan pemilik kendaraan dalam iuran asuransi ke depan.

"[Rencana] itu belum. Kita belum sampai ke sana. Tunggu PP [Peraturan Pemerintah]. Kita nanti penjabaran terkait POJK itu kan berdasarkan PP yang akan dibentuk oleh pemerintah" ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/7/2024)

Ogi mengatakan, hingga saat ini, otoritasnya pun masih menunggu kepastian penerbitan PP tersebut untuk mengkaji lebih lanjut teknis pelaksanaan program asuransi Third Party Liability (TPL) ke depan.

Dia memastikan penerapan kebijakan tersebut akan melalui pertimbangan pemanfaatan hingga perlindungan masyarakat, termasuk kemungkinan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

Hal itu juga menjadi amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).  "Itu menjadi concern dari kita untuk melakukan kajian-kajian mengenai manfaat dari asuransi," ujar Ogi.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan sebelumnya mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dibarengi dengan pembayaran pajak STNK.

"Skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,”ujar Budi, dilansir melalui laman Korlantas Polri.

Budi mengatakan, usulan itu dilakukan guna memudahkan pembayaran dengan skema satu pintu seperti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Nantinya, masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui Samsat Korlantas Polri.

"Kalau kami pungut [premi asuransinya] secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu."

(ibn/ain)

No more pages