Logo Bloomberg Technoz

OJK Belum Bahas Wajib Asuransi Kendaraan saat Perpanjang STNK

Sultan Ibnu Affan
26 July 2024 17:50

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum memastikan pelaksanaan teknis program wajib asuransi kendaraan bermotor akan berbarengan dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Isu rencana sinergi asuransi wajib kendaraan motor tersebut menyusul kekhawatiran sejumlah pelaku usaha perusahaan asuransi terhadap kepatuhan pemilik kendaraan dalam iuran asuransi ke depan.

"[Rencana] itu belum. Kita belum sampai ke sana. Tunggu PP [Peraturan Pemerintah]. Kita nanti penjabaran terkait POJK itu kan berdasarkan PP yang akan dibentuk oleh pemerintah" ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/7/2024)

Ogi mengatakan, hingga saat ini, otoritasnya pun masih menunggu kepastian penerbitan PP tersebut untuk mengkaji lebih lanjut teknis pelaksanaan program asuransi Third Party Liability (TPL) ke depan.

Dia memastikan penerapan kebijakan tersebut akan melalui pertimbangan pemanfaatan hingga perlindungan masyarakat, termasuk kemungkinan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi Tanah Air.