Logo Bloomberg Technoz

PPATK Catat Hampir 200 Ribu Anak Main Judi Online Senilai Rp293 M

Redaksi
26 July 2024 15:50

Kepala PPATK Ivan Yustiavananda (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Kepala PPATK Ivan Yustiavananda (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya transaksi judi online yang dilakukan 197.054 anak dengan range usia kurang dari 11 hingga 19 tahun. Mereka tercatat melakukan deposit judi online sebanyak 2,2 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp293,4 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, paling tinggi tercatat anak usia 17-19 tahun yang mencapai 191.380 akun. Kelompok usia ini tercatat melakukan 2,1 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp282 miliar.

"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Pada kelompok usia 11-16 tahun, PPATK menemukan adanya 45 ribu transaksi judi online dengan nilai total Rp7,9 miliar. Setidaknya, PPATK memperkirakan ada 4,514 anak usia tersebut.

Sedangkan pada usia kurang dari 11 tahun, PPATK mendeteksi ada sekitar 1.160 anak yang melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sekitar Rp3 miliar.